WAHANANEWS.CO - Dugaan penggelapan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp97 juta yang menyeret seorang mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) kini mendapat respons resmi dari pihak kampus setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi awal.
Mahasiswi berinisial YIP yang menjadi sorotan diketahui merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi angkatan 2023 serta menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO).
Baca Juga:
Kerugian Tembus Rp2.053 Triliun, Kejahatan Siber Kini Lebih Kuat dari Penegak Hukum
Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, mengatakan hasil klarifikasi awal menunjukkan persoalan yang ditemukan lebih mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi.
"Berdasarkan hasil klarifikasi awal, ditemukan adanya permasalahan yang lebih mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, khususnya terkait penggunaan rekening pribadi dalam proses pengelolaan dana kegiatan. Pengumpulan dana yang dilakukan organisasi telah diketahui oleh pihak terkait dan pada saat pelaksanaannya tidak terdapat kewajiban pelaporan khusus sebagaimana yang dipersepsikan oleh sebagian pihak," kata Pulung, Senin (15/06/2026).
Pulung menegaskan Universitas Airlangga mendorong seluruh organisasi kemahasiswaan untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam setiap aktivitas organisasi.
Baca Juga:
Trump Murka! Netanyahu Bongkar Isu Nuklir Iran ke Publik, Hubungan AS-Israel Memanas
Menurutnya, AUBMO bersama Direktorat Kemahasiswaan telah berkomitmen melakukan pembenahan terhadap sistem administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Mengenai penyelesaian kewajiban yang masih ada, langkah penyelesaian dilakukan melalui mekanisme internal organisasi dengan skema penyelesaian bertahap. Universitas akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan serta menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan ke depan," jelasnya.
Saat ini pihak kampus masih terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses penyelesaian yang berjalan melalui mekanisme internal organisasi.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]