WahanaNews.co | Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, jengkel
terhadap ulah peniup isu kriminalisasi ulama. Dikatakan Mahfud, isu itu sangat
menyesatkan masyarakat.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang
sangat menyesatkan," kata Mahfud, dalam diskusi daring "Kaleidoskop:
Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan
Bernegara", Rabu (30/12/2020).
Mahfud menegaskan, isu tersebut sebenarnya tidak berdasar,
sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi
dari pemerintah.
Bahkan, Mahfud menantang untuk menyebutkan satu saja nama
ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut
satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi,"
tanya Mahfud.
Abu Bakar Ba'asyir, kata dia, bukan dikriminalisasi, tetapi
memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk
organisasi teroris. Kemudian, Rizieq Shihab juga tidak dikriminalisasi karena
beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara, dan sekarang ini
juga sedang menjalani proses hukum.
"Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah
beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana," ujar
Mahfud.