WahanaNews.co, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
"Kedua menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Hakim mempertimbangkan kewenangan Jaksa KPK dalam membuat penetapan tersebut. Hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang untuk menuntut Hakim Agung dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Pertimbangan tersebut sesuai dengan nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
Dalam kasus ini, Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar SGD18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD1.128.000, USD181.100, serta Rp9.429.600.000.
Perbuatan Gazalba tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65.