WahanaNews.co | Pihak manajemen Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, akan menerapkan Pergub DKI Jakarta No 133 Tahun 2019 terkait larangan sewa harian. Hal tersebut disampaikan oleh General Manager Kalibata City Martiza Melati.
Martiza menyampaikan hal tersebut di hadapan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kaposel Pancoran Kompol Rudiyanto, dan jajaran 3 pilar di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel, pada Jumat (29/10/2022) malam.
Baca Juga:
Polisi Sebut Sindikat Judol Apartemen Jakbar Tergabung Jaringan Kamboja
Dia mengaku bakal menjalan aturan Peraturan Gubernur sesuai dengan sistem minimal masa sewa.
"Saat ini, terkait sosialisasi Peraturan Gubernur Laragan Sewa Harian, prinsipnya kami selaku pengelola atau konsultan properti akan menjalankan atau mengikuti peraturan yang ada di Pergub No 133/2019 Bab 12 pasal 37, memang dinyatakan aturan atau kebijakan tentang sewa menyewa," kata General Manager Kalibata City Martiza Melati.
"Apabila ada perubahan konsep atau sistem hunian, pastinya ada sistem atau minimal masa sewa, dan itu sudah ada tata tertib huniannya," tambahnya.
Baca Juga:
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Pelaku Kecewa Open BO Minta Tambah Uang
Martiza mengaku pihaknya sendiri sebetulnya ingin menjalankan kehidupan yang sesuai dengan prosedur operasional di lingkungan Kalibata City sehingga dia berharap warga juga mendukung prinsipnya tersebut.
"Prinsipnya kami menjalankan kehidupan yang ada di Kalibata City dengan prosedur operasional untuk hunian di Kalibata City dengan baik. Dan juga untuk hal-hal yang diharapkan untuk masa yang akan depan memang tidak bisa kami jalankan sepihak tapi butuh dukungan warga, RT/RW, dan pihak-pihak terkait lainnya," tutur Martiza.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary Syam menyampaikan sejatinya semua pihak telah sepakat untuk menerapkan semua aturan yang berlaku terkait sewa harian itu. Namun dia mengungkap masih ada saja oknum yang masih melanggar aturan itu.