WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Apartemen tersebut dalam penguasaan tersangka Antonius N.S. Kosasih selaku mantan Direktur Utama PT Taspen.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/1).
Sementara itu, pada 16 dan 17 Januari kemarin, tim penyidik KPK menggeledah dua rumah, satu apartemen dan satu kantor di wilayah Jabodetabek.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta.
Baca Juga:
Dalami Kasus Hasto, Plt Dirjen Imigrasi hingga Eks Caleg PDIP Diperiksa KPK
"Termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," ucap Tessa.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyampaikan apresiasi terhadap para pihak yang beriktikad baik dan memilih bekerja sama untuk mengungkap perkara. Kata Tessa, sikap kooperatif tersebut akan dipertimbangkan secara saksama oleh KPK.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tandasnya.