WahanaNews.co | Pihak manajemen Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, akan menerapkan Pergub DKI Jakarta No 133 Tahun 2019 terkait larangan sewa harian. Hal tersebut disampaikan oleh General Manager Kalibata City Martiza Melati.
Martiza menyampaikan hal tersebut di hadapan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kaposel Pancoran Kompol Rudiyanto, dan jajaran 3 pilar di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel, pada Jumat (29/10/2022) malam.
Baca Juga:
Polisi Sebut Sindikat Judol Apartemen Jakbar Tergabung Jaringan Kamboja
Dia mengaku bakal menjalan aturan Peraturan Gubernur sesuai dengan sistem minimal masa sewa.
"Saat ini, terkait sosialisasi Peraturan Gubernur Laragan Sewa Harian, prinsipnya kami selaku pengelola atau konsultan properti akan menjalankan atau mengikuti peraturan yang ada di Pergub No 133/2019 Bab 12 pasal 37, memang dinyatakan aturan atau kebijakan tentang sewa menyewa," kata General Manager Kalibata City Martiza Melati.
"Apabila ada perubahan konsep atau sistem hunian, pastinya ada sistem atau minimal masa sewa, dan itu sudah ada tata tertib huniannya," tambahnya.
Baca Juga:
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Pelaku Kecewa Open BO Minta Tambah Uang
Martiza mengaku pihaknya sendiri sebetulnya ingin menjalankan kehidupan yang sesuai dengan prosedur operasional di lingkungan Kalibata City sehingga dia berharap warga juga mendukung prinsipnya tersebut.
"Prinsipnya kami menjalankan kehidupan yang ada di Kalibata City dengan prosedur operasional untuk hunian di Kalibata City dengan baik. Dan juga untuk hal-hal yang diharapkan untuk masa yang akan depan memang tidak bisa kami jalankan sepihak tapi butuh dukungan warga, RT/RW, dan pihak-pihak terkait lainnya," tutur Martiza.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary Syam menyampaikan sejatinya semua pihak telah sepakat untuk menerapkan semua aturan yang berlaku terkait sewa harian itu. Namun dia mengungkap masih ada saja oknum yang masih melanggar aturan itu.
"Semua sepakat, berdasarkan tugas pokok masing-masing dan itu sudah disosialisasikan tapi masih saja ada oknum tak bertanggung jawab," kata Kombes Ade Ary Syam.
Dia juga mengimbau pihak pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada. Sebab, di ruang publik itu terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya.
"Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban satu dan lainnya, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek, dan kecamatan," tutur Ade.
Dia mengatakan pihaknya juga akan menggelar acara bertajuk gerakan jalan santai bersama warga Kalibata City. Dia menyebut acara itu merupakan upaya sosialisasi terkait pencegahan gangguan keamanan.
"Dalam waktu dekat akan mengadakan acara gerak jalan santai sesama agen dan warga Kalcit untuk sosialisasi upaya preemtif guna cegah gangguan kamtibmas," tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan melakukan patroli jalan kaki untuk memberikan rasa aman bagi warga Kalibata City. Dia menuturkan polisi juga memberikan arahan kepada security apartemen terkait upaya pencegahan tindak kejahatan.
"Patroli jalan kaki dan dialogis dengan sasaran warga dan pelaku usaha UMKM di wilayah Kalibata City, dengan maksud memberikan rasa aman dan memberikan motivasi peningkatan omset penjualan setelah masa pandemi," kata Rudiyanto.
"Sekuriti apartemen Kalcit dengan memberikan arahan dan masukan upaya preemtif guna mencegah upaya kejahatan, seperti prostitusi, peredaran narkoba, curanmor, dan lain-lain," imbuhnya.[zbr]