"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535," kata jaksa.
Perhitungan tersebut diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pembangunan Dermaga Sabang (Pekerjaan Konstruksi) pada BPKS dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2004 hingga 2011 di Jakarta dan Sabang Nomor : 28a/HP/XVIII/8/2014, tanggal 5 Agustus 2014.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Izil didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Didakwa terima gratifikasi
Kemudian, dalam dakwaan kedua, Izil yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp32.454.500.000, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh," kata jaksa.
Gratifikasi terjadi di sejumlah tempat, yakni di rumah Irwandi Yusuf di Jalan Salam Nomor 20 Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, di parkiran kantor Nindya Sejati Joint Operation (JO) dan PT Tuah Sejati Jalan Tgk. Cik Ditiro Nomor 14 Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Lalu, di rumah Izil dekat Terminal Setui Kota Banda Aceh, di jalan depan Mesjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh, di parkiran Kantor Pusat Bank Aceh Jalan Mr. Mohd. Hasan No. 89 Batoh Kota Banda Aceh, di Bank BRI Gedung Keuangan Jalan Tgk. Cik Ditiro Kota Banda Aceh, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Setui Kota Banda Aceh dan di pinggir jalanan Kota Banda Aceh atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh.