WahanaNews.co | Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, didakwa memperkaya diri bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp34,8 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Izil menerima uang tersebut untuk melakukan pengamanan dan kepentingan Irwandi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Uang tersebut bersumber dari pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp34.875.801.140," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/07/23).
Jaksa KPK turut membeberkan sejumlah nama dan perusahaan yang menerima uang gratifikasi terkait kasus ini.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Pertama, Heru Sulaksono sejumlah Rp34 miliar. Lalu, T Syaiful Achmad (alm) sejumlah Rp7,4 miliar, Ramadhani Ismy (alm) sejumlah Rp3,2 miliar, Sabir Said sejumlah Rp12,7 miliar, dan Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,3 miliar.
Kemudian, Syaiful Ma'ali sejumlah Rp1,2 miliar, Muhammad Taufik Reza sejumlah Rp1,3 miliar, Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (alm) Rp7,5 miliar, Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta, dan Ananta Sofwan sejumlah Rp977 juta.
Selain itu, uang gratifikasi dalam perkara ini juga mengalir ke beberapa korporasi lain, yaitu PT Budi Perkasa Alam (BPA) sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,7 miliar, PT Nindya Karya (persero) Rp44,6 miliar, dan PT Tuah Sejati sejumlah Rp49,9 miliar. Jaksa meyakini aliran dana tersebut merugikan negara atau perekonomian negara hingga Rp313,3 miliar.