WahanaNews.co | Kabar
gembira. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 ini bakal ketiban rezeki
nomplok lagi. Sebab, Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji
ke-13 PNS akan diberikan secara penuh.
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang Diungkap Polisi
Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga akan diberikan
tanpa adanya pemotongan sepeser pun. Hal itu diungkapkan Dirjen Anggaran
Kementerian Keuangan Askolani.
"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah
pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full,"
jelas Askolani, Minggu (10/1/2021).
Jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para
pensiunan di 2021 memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Namun, pencairan
dua dana tersebut masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
10 Profesi Ini Diganjar dengan Gaji Ratusan Juta per Bulan
"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada
waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.
Dia menambahkan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah
dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh
karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum
Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021,"
tandasnya.
Lalu berapa besaran
THR yang didapat PNS?
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang
mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. ada beberapa komponen yang akan didapatkan
dalam THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Hal tersebut tertuang dalam
pasal 6 ayat 1 dalam PP tersebut.
Disebutkan bahwa THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu
sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR
terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari
pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran
THR bagi Calon PNS (CPNS)
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok
PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum,"
bunyi pasal tersebut.
Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) seperti
dikutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan
ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS,
paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja
ataupun insentif kinerja
"Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk
memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan,
atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai
non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan," tulis aturan tersebut.
Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah
meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang
diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan
lembaga nonstruktural (LNS), akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk
ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan
anggota.
Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat
lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13
sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3
juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.
Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji
berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23
juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat
Rp2,56 juta
- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97
juta
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta
Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta
Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. [dhn]