WAHANANES.CO, Jakarta – Menanggapi maraknya aksi solidaritas berbagai pihak, mulai dari artis hingga influencer yang membuka donasi hingga miliaran untuk disalurkan ke tiga provinsi terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul angkat suara.
Gus Ipul mengingatkan soal kepatuhan terhadap aturan izin penggalangan dana untuk membantu korban bencana.
Baca Juga:
PBNU Copot Charles Holland Penasihat Khusus Gus Yahya, Siapakah Dia?
Ia juga menjelaskan, pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, baik perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
"Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan. Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos," ujar dia.
Baca Juga:
Tahun Depan Mensos Siapkan Menu MBG Rp15 Ribu untuk Lansia dan Disabilitas
Mensos melanjutkan, untuk donasi di atas Rp500 juta, harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran.
"Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja," ucapnya.
Gus Ipul juga mengapresiasi berbagai pihak yang memberikan dukungan kepada korban bencana, baik itu berupa donasi, pengumpulan dana, bantuan logistik, tenaga, relawan, maupun dalam bentuk apapun untuk meringankan beban para penyintas.