WahanaNews.co | Motivator Mario Teguh mangkir tanpa penjelasan dari pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara memastikan Mario Teguh tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Rabu (9/11) kemarin.
Baca Juga:
PLN Teken Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi Bersama AIIB dan SMI
"Yang bersangkutan (Mario) tidak hadir, tanpa konfirmasi," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (10/11).
Lebih lanjut, Chandra mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mario Teguh pada pekan depan. "Rencana Selasa," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.
Baca Juga:
Di Sharm El-Sheikh, PLN Teken Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi Bersama AIIB dan PT SMI
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Para tersangka itu dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.