WahanaNews.co, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM dan STNK habis pada periode libur Lebaran 2024.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dan STNK usai libur Lebaran.
Baca Juga:
KPUD Labura Perpanjang Pendaftaran Paslon Bupati/Wakil Bupati 2024
Aan memastikan SIM dan STNK yang habis masa berlakunya pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda.
"Itu sudah ada, kita harapkan jajaran, ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan kepada wartawan di Command Center KM 29, Jumat (5/4).
"Enggak apa-apa, kita ampuni. Tidak ada (denda)," imbuhnya.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Di masa Lebaran, kantor Satpas dan Samsat libur mulai 8 sampai 15 April 2024. Pelayanan penerbitan SIM dan pembayaran pajak STNK akan kembali dibuka pada Selasa (16/4).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.