WahanaNews.co | Roy Suryo tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masa tahanannya resmi di perpanjang, kini Roy Suryo menjalani penahanan selama 60 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan lantaran berkas perkara Roy masih didalami pihak kejaksaan.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," kata Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Zulpan menyampaikan pihaknya berharap agar berkas perkara Roy segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap 2.
Di sisi lain, Zulpan mengatakan kondisi Roy dalam keadaan sehat selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
"Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan pihaknya kini masih meneliti berkas perkara kasus Roy.
Ade mengakui pihaknya sempat mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Namun, berkas itu telah kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (19/9/2022) lalu.
"Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," tutur Ade.
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pihak Roy sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pengajuan ini ditolak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah pertimbangan. [rsy]