WahanaNews.co, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan mengenai aturan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan selama mudik.
Ditekankan Menhub, jika terdapat maskapai yang tak memenuhi hal tersebut, dia memastikan akan melakukan tindakan.
Baca Juga:
Sosok Dibalik Rencana Terbang Surya Airways
"Berkaitan dengan tarif batas atas (TBA) saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri," kata Menhub Budi Karya usai rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, (2/4/2024) mengutip VIVA.
Budi lebih jauh menuturkan, telah memberi peringatan kepada maskapai. Jika ada yang melewati ambang batas harga, akan diberi peringatan sesuai aturan yang ada.
"Dan, seperti sudah saya tegaskan kami sudah peringatkan kepada airlines agar mentaati batas atas. Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Maskapai Malaysia Stop Operasional Tanpa Pemberitahuan, 5000 Penumpang Ditelantarkan
Budi menegaskan tarif batas atas ini berlaku pada kategori ekonomi. Adapun kategori bisnis, diserahkan kepada aturan maskapai masing-masing.
"Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.