WahanaNews.co | Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) mengadakan aksi mogok makan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak Selasa, 13 Desember 2022. Aksi tersebut dilakukan buntut adanya dugaan pelanggaran HAM oleh perusahaan tambang di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebanyak lima orang mulai tumbang pada hari kelima menggelar aksi mogok makan. Tim dokter langsung menjemput para korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lima peserta massa aksi mogok makan tersebut kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pena 98 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Demo RUU Pilkada di Respons Istana: Proses Demokrasi yang Luar Biasa
"Dengan kondisi saat ini, tidak bisa melanjutkan aksi dan ini terkait kondisi potensial ancaman jiwa. Sehingga, kami mengambil inisiatif secara medis untuk membawa kelima sahabat kami ini ke RS Pena 98 di Kabupaten Bogor," kata Tim Dokter RS Pena, Rudolf Usmany saat dikonfirmasi awak media, Minggu (18/12/2022).
Sementara itu, massa aksi lainnya saat ini masih melanjutkan mogok makan di depan Kantor Komnas HAM. Rudolf memastikan para massa aksi lainnya masih dalam kondisi for the line. Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan dalam kondisi baik atau tidak. Kata Rudolf, mereka masih bisa melanjutkan aksi dengan catatan akan dimonitor secara berkala.
Rudolf menjelaskan pihaknya melakukan beberapa pemeriksaan fisik dan gula darah sewaktu. Untuk pemeriksaan fisik dilakukan dengan mengecek tanda-tanda vital, seperti tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.
Baca Juga:
Upacara Haornas 2023, Kapolres Tapteng Bacakan Amanat Menteri
"Yang kami pantau dari buang air kecilnya ada yang kemarin terakhir, ada yang hari ini, pagi dini hari. Jadi kami melihat sudah ada tanda-tanda dehidrasi," sambung Rudolf.
Rudolf menuturkan, ada juga salah satu massa aksi yang tidak sanggup berjalan dan harus diangkat ke mobil ambulans menggunakan ranjang. Dijelaskan Rudolf, kondisi tersebut disebabkan karena kurangnya asupan gula ke tubuh.
Sementara itu, Koordinator massa aksi, Yudi Prayudi menekankan bahwa pihaknya masih menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.