3. Anggota kelompok minimal berjumlah 5 (lima) orang dan maksimum 10 (sepuluh) orang termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat tergabung dalam 1 (satu) kelompok.
Setiap Peserta Sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 (dua) sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara;
Baca Juga:
Raja Juli: Presiden Prabowo Ingin Sidang Paripurna DPR/MPR pada Agustus 2028 Sudah Bisa Digelar di IKN
4. Minimal 4 (empat) anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut :
a. SKA Arsitek Ahli Muda / STRA Madya
b. SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda
c. SKA Ahli Teknik Mekanikal/ Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda
d. SKA Ahli Arsitektur Lansekap minimal Muda
5. Peserta sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti, Ahli Geoteknik, Ahli Desain Interior, Teknik Lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya;
6. Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya pergantian personil maupun badan usaha.
Baca Juga:
Ketua DPRD Balikpapan: Presiden Prabowo Pasti Pilih Menteri dan Wakil Terbaik
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website Sayembara IKN Kementerian PUPR pada menu “Masuk/Daftar”.
2. Calon peserta dapat mendapatkan akun dengan mendaftarkan email.
Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan email tanggapan berisi User ID dan password.