WahanaNews.co | Menteri Agama,
Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri (Id)
1442 H/2021 M di tengah Pandemi Covid.
Panduan
ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri
Tahun 1442 H/2021 M.
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
"Panduan
diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam
penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan
penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul
Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata pria yang akrab disapa
Gus Yaqut ini dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).
Gus
Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan
edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar
Islam serta masyarakat luas, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berikut
ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat
Pandemi Covid:
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
Pertama, malam takbiran menyambut Hari
Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan
agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala,
dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti
menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c.
Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai
ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442
H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi
(zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan
dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442
H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan
aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan
pihak berwenang.
Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri
dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol
kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a.
Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti
oleh seluruh jemaah yang hadir;
b.
Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas
tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c.
Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka
memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d.
Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru
sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul
Fitri di masjid dan lapangan;
e.
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan
selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f.
Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun
khutbah, paling lama 20 menit.
g.
Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan
lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h.
Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan
menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia
Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan
terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan
Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi
dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19
dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul
Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan
Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan
ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif
Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan
Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. [qnt]