Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.
"Concern kita ada pada perlindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," sebutnya.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Gorontalo Sambut Kedatangan Kloter 12 Haji 2024
Sebelumnya terdapat 37 warga Makassar, Sulawesi Selatan tertangkap menggunakan visa non-haji saat memasuki Madinah. Mereka terancam sanksi tidak dapat melaksanakan ibadah haji maupun umrah selama 10 tahun.
Bahkan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B. Ambary sempat mengungkapkan salah satu warga Indonesia berinisial LMN (40) ditangkap oleh aparat Arab Saudi ditetapkan sebagai tersangka usai menawarkan visa ziarah buat jemaah haji.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.