WahanaNews.co, Jakarta - Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong penerapan budaya K3 guna mewujudkan produktivitas kerja.
Diperingati setiap tahun pada 12 Januari hingga 12 Februari, Bulan K3 Nasional tahun ini mengusung tema 'Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha'.
Baca Juga:
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Tak Ada PHK di Sritex Meski Dinyatakan Pailit!
Ida menjelaskan tema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus mengingatkan, mengajak, dan menggelorakan semangat dan budaya penerapan K3 di tempat kerja sehingga akan mendorong terciptanya kemandirian berbudaya K3.
"Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya K3. Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja," kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).
Hal ini disampaikannya saat menyampaikan sambutan pada Apel Peringatan dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2024 di Gresik, Jawa Timur, pada Jumat (12/1/2024).
Baca Juga:
Menaker Mendorong Penerapan Kondisi Ketenagakerjaan Standar Internasional
Dalam kesempatan ini, Ida juga mencanangkan Bulan (K3) Nasional Tahun 2024 di Kawasan Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik.
Ida mengungkapkan saat ini kesadaran untuk membudayakan K3 di tempat kerja masih menjadi tantangan di Indonesia. Hal ini terlihat dari angka kecelakaan kerja yang masih meningkat pada tiga tahun terakhir, termasuk di dalamnya Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pada 2021 terdapat 234.372 kasus kecelakaan kerja. Sementara pada 2022 terdapat 298.137 kecelakaan kerja, dan hingga Oktober 2023 terdapat 315.579 kasus kecelakaan kerja.
"Untuk itu kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja," imbau Ida.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan selama ini pihaknya telah menetapkan reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional. Kebijakan ini diimplementasikan dalam bentuk penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur bidang K3; peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, khususnya terkait hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan, penguji K3, SDM K3, dan ahli K3; pengefektifan pelayanan K3 kepada masyarakat; dan memasifkan sosialisasi dan edukasi K3 kepada pengusaha, pengurus perusahaan, dan masyarakat.
Pihaknya juga meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi forum-forum K3 baik pada tingkat nasional, regional, dan internasional; menyempurnakan sistem pengawasan, informasi, dan layanan K3 (Teman K3); serta secara konsisten memotivasi stakeholders ketenagakerjaan yang berkinerja baik di bidang K3 dengan memberikan Penghargaan K3 kepada pemda, perusahaan, dan pihak-pihak terkait.
Dalam kesempatan ini, Ida juga mengajak seluruh pemangku kepentingan bidang K3 untuk meningkatkan kesadaran dan budaya K3 harus dilakukan secara konsisten.
"Saya mengajak semua pemangku kepentingan melakukan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3, dengan terus menggelorakan budaya K3 di setiap kesempatan," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]