WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor berada dalam tahap harmonisasi dan diperkirakan selesai pada pekan ini.
"Sudah di harmonisasi, minggu ini saya rasa revisi udah kelar," ujar Zulkifli usai menghadiri Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
Zulkifli menyampaikan, terdapat tiga poin penting dalam revisi Permendag 36/2023 yakni mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.
"Terkait yang orang beli dua pasang dua pasang, nanti berapa saja asal dia bayar pajak, fiskal, jadi enggak saya lagi yang atur, itu juga ngatur-nya di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), masa kita lagi yang atur. Pahak bukan urusan Permendag," kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa beberapa komoditas yang masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas) impor, akan kembali pada Permendag 25/2022.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Peringati HKN ke-60
Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.
Sementara barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.