WAHANANEWS.CO, Jakart - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengumumkan kebijakan pemeriksaan urine bagi seluruh aparatur desa yang akan diberlakukan mulai tahun depan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memerangi penyalahgunaan narkoba yang dinilai sudah menjangkau hingga tingkat desa.
Baca Juga:
Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
Kebijakan tersebut akan mencakup kepala desa, staf, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
Yandri menyampaikan hal itu saat menghadiri kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa aparatur desa adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga:
Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Lempar Paket
Menurut Yandri, jaringan narkoba kini menyasar semua kalangan, termasuk pelajar.
“Siswa-siswa di sekolah diumpan terlebih dahulu dengan narkoba secara gratis,” ujarnya.
Ia menyebut para pelajar kerap dijadikan sasaran awal sebelum terjerumus menjadi bagian dari jaringan pengedar.