WAHANANEWS.CO, Jakart - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengumumkan kebijakan pemeriksaan urine bagi seluruh aparatur desa yang akan diberlakukan mulai tahun depan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memerangi penyalahgunaan narkoba yang dinilai sudah menjangkau hingga tingkat desa.
Baca Juga:
Polsek Tigalingga Dairi Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Kebijakan tersebut akan mencakup kepala desa, staf, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
Yandri menyampaikan hal itu saat menghadiri kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa aparatur desa adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tapteng, 10 Paket Ganja Diamankan
Menurut Yandri, jaringan narkoba kini menyasar semua kalangan, termasuk pelajar.
“Siswa-siswa di sekolah diumpan terlebih dahulu dengan narkoba secara gratis,” ujarnya.
Ia menyebut para pelajar kerap dijadikan sasaran awal sebelum terjerumus menjadi bagian dari jaringan pengedar.
Yandri yakin, jika seluruh elemen desa bersatu, maka rantai peredaran narkoba bisa diputus dengan lebih efektif.
“Bila aparatur desa kompak pencegahan narkoba, dipastikan program BNN berhasil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui tantangan sangat besar karena lebih dari 75.000 desa dihuni oleh sekitar 73 persen penduduk Indonesia.
Karena itu, menurutnya, pencegahan harus dilakukan bersama dan melibatkan seluruh pihak.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melawan bandar narkoba dan menjaga lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Desa meluncurkan pembentukan Satgas Anti Narkoba di seluruh desa di Provinsi Banten.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam gerakan “Banten Bersinar”.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]