WahanaNews.co | Coklit merupakan istilah yang biasa digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Coklit adalah salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia.
Baca Juga:
Bawaslu Sumedang Paparkan Ada Kerawanan Akurasi Data Pemilih
Lantas apa yang dimaksud dengan Coklit dalam Pemilu? Siapa yang melakukan Coklit dalam Pemilu? Dilansir dari Detikcom, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Coklit dalam Pemilu?
Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
Baca Juga:
KPU Masuk Tahapan Coklit, Deadline Sampai 14 Maret 2023
Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW.
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
Apa yang dilakukan Coklit dalam Pemilu? Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara sebagai berikut: