Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
Seperti diketahui tentang apa itu Coklit dalam Pemilu adalah kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu yang dilakukan oleh PPDP atau Pantarlih, selaku Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Lantas apa saya tugas dan kewajibannya?
Baca Juga:
Bawaslu Pontianak Fokus Awasi 69 Temuan Dalam Proses Coklit Daftar Pemilih
Tugas PPDP atau Pantarlih adalah:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Baca Juga:
KPU Sigi Pemetaan TPS Khusus untuk Antisipasi Kehilangan Hak Suara Masyarakat Huntap
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.