Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
Baca Juga:
Bawaslu Pontianak Fokus Awasi 69 Temuan Dalam Proses Coklit Daftar Pemilih
Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Siapa yang Melakukan Coklit dalam Pemilu?
Disebutkan dalam Pasal 1 PKPU No.2 Tahun 2027, kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu dilakukan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih (menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022).
Baca Juga:
KPU Sigi Pemetaan TPS Khusus untuk Antisipasi Kehilangan Hak Suara Masyarakat Huntap
Apa itu PPDP atau Pantarlih? PPDP adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
PPDP atau Pantarlih dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada tahap Pemilu dan Pemilihan.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih