Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
Baca Juga:
Awasi Coklit, Bawaslu Kabupaten Bogor: Nantinya Semua Data Akan Menjadi Temuan di Lapangan
Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Siapa yang Melakukan Coklit dalam Pemilu?
Disebutkan dalam Pasal 1 PKPU No.2 Tahun 2027, kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu dilakukan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih (menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022).
Baca Juga:
Bawaslu Sumedang Paparkan Ada Kerawanan Akurasi Data Pemilih
Apa itu PPDP atau Pantarlih? PPDP adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
PPDP atau Pantarlih dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada tahap Pemilu dan Pemilihan.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih