WahanaNews.co | Seiring dimulainya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, masyarakat adat pun mempertanyakan nasib tanah mereka yang berada di dalam kawasan tersebut.
Pemerintah mengemukakan sejumlah opsi terkait persoalan ini, mulai dari ganti rugi tanah hingga relokasi pemukiman.
Baca Juga:
Jokowi Siap Pindah ke IKN Bulan Depan, Usai Rampungnya Bandara
Isu ini mencuat dalam acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang digelar secara daring pada Sabtu (9/11/2022) lalu.
Sebagai informasi, kawasan IKN dengan luas 256.142 hektare itu berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Salah satu perwakilan masyarakat yang menyuarakan isu tanah masyarakat adat adalah Deki Samuel dari Forum Dayak Bersatu.
Baca Juga:
Keandalan Listrik PLN pada Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Diapresiasi Berbagai Kalangan
Deki mengingatkan, masyarakat adat sudah hidup di kawasan itu selama ratusan tahun secara turun-temurun.
Mereka, kata Deki, bermukim di sana dengan menempati tanah berstatus hak ulayat alias tanah adat, yang tentu tak bersertifikat.
Dia pun cemas masyarakat adat akan terusir dari tanah itu lantaran tak punya sertifikat tanah.