WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan ada 15 kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Menurutnya, jika Setkab Letkol Teddy Indra Wijaya berada di luar 15 kementerian atau lembaga, harus pensiun dini.
Baca Juga:
Menhan Sjafrie: Keluarga Prajurit Gugur Dapat Rp 350 Juta dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," ujar Sjafrie dikutip dari kumparan.com, Selasa (11/3/2025).
Diketahui, Sjafrie sebelumnya dimintai tanggapan terkait status dari Setkab Letkol Teddy Indra Wijaya. Pasalnya, belakangan ini Teddy disorot karena pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.
Selain itu, belakangan ada pernyataan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Baca Juga:
Usai Demo Besar, TNI AD Masih Kawal DPR dan Patroli Objek Vital
Berikut 15 kategori kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif:
1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara