WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengalokasikan anggaran untuk BPJS Kesehatan sebagai dana operasional pada 2023 senilai Rp4,46 triliun.
Alokasi dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud paling banyak Rp4,46 triliun," tulis PMK tersebut dikutip dari CNN, Selasa (10/1).
Adapun anggaran tersebut diambil dari alokasi anggaran dana jaminan sosial 2023. Besarannya 2,89 persen dari seluruh anggaran jaminan sosial tahun ini.
Dalam aturan ini juga dijelaskan, bilamana dana operasional yang ditetapkan tersebut tidak mencukupi, maka BPJS Kesehatan dapat kembali mengajukan tambahan anggaran kepada menteri keuangan.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Pengajuan tambahan dana operasional dapat dilakukan dengan ketentuan, yakni paling cepat minggu pertama Juli 2023 dan paling lambat minggu pertama September 2023.
Dengan pemberian dana ini, menkeu akan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023," pungkas aturan tersebut. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.