WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa penanggulangan Tuberkulosis (TBC) merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah, lembaga terkait, hingga masyarakat.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari InfoPublik pada Sabtu (27/9/2025), Pratikno menyebutkan bahwa mandat penanggulangan TBC sudah secara jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Baca Juga:
Efisiensi Kerja dan Kesehatan, Menko PMK Tekankan Pentingnya CKG di Lingkungan Kantor
Ia menuturkan, Perpres tersebut tidak hanya menegaskan arah kebijakan, tetapi juga mencantumkan target terukur. "Perpres menegaskan bahwa pada 2030 itu mandat yang tegas. Penurunan angka kejadian menjadi 65 per 100 ribu penduduk, penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100 ribu penduduk. Sebuah mandat yang tegas dalam perpres," kata Menko Pratikno.
Menurutnya, target besar ini hanya bisa dicapai melalui kerja lintas sektor. Kementerian Kesehatan menjadi ujung tombak dengan menyediakan layanan pengobatan TBC yang berkualitas, melakukan promosi kesehatan, menemukan kasus secara aktif, mengendalikan faktor risiko, serta memberikan dukungan gizi dan psikososial kepada pasien.
Upaya tersebut harus diperkuat oleh berbagai kementerian dan lembaga lain. Misalnya, BPJS Kesehatan berperan dalam optimalisasi layanan rujukan, sementara Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah memasukkan penanggulangan TBC dalam RPJMD dan Renstrada, menyediakan anggaran, memperkuat SDM, serta mengaktifkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC (TP2TB) di tingkat daerah dengan kepala daerah sebagai penanggung jawab langsung.
Baca Juga:
LPDP Akan Pilihkan Kampus dan Jurusan untuk Penerima Beasiswa, 80 Persen Fokus STEM
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) juga digandeng untuk mendorong sosialisasi hingga tingkat desa. Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bersama LPDP dan BRIN, berperan dalam penelitian, inovasi, serta edukasi bahaya TBC kepada pelajar dan mahasiswa.
Tidak kalah penting, Kementerian Agama menggerakkan komunitas keagamaan guna membangun kesadaran serta mengikis stigma masyarakat, sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman fokus meningkatkan kualitas lingkungan hunian sebagai upaya mengurangi faktor risiko. Adapun Kementerian Sosial hadir memberikan dukungan berupa pendampingan dan bantuan bagi pasien TBC.
Selain itu, Kementerian Sekretariat Negara memastikan pembaruan regulasi agar penyesuaian nomenklatur antar kementerian/lembaga berjalan konsisten. "Ini bukan hanya urusan Kemenkes, tetapi semua kita terlibat dalam penanganan penanggulangan TBC. Termasuk perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi terkait kasus TBC. Jadi orang tidak mau dites karena takut dikucilkan dari masyarakat," ujar Pratikno.