WahanaNews.co, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mau membayar utang pokok Rp 78 miliar ke perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Padahal yang ditagih Jusuf Hamka Rp 800 miliar berdasarkan total utang ditambah bunga.
"Itu kementerian keuangan (yang mau membayar Rp 78 miliar)," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Mahfud menyebut, jumlah utang Jusuf Hamka sedang dibicarakan Kemenkeu. Intinya, ia menegaskan ke Kemenkeu bahwa utang tersebut harus dibayar.
Saya sudah katakan Kementerian Keuangan wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu namanya dibicarakan, kedua belah pihak bisa mengajukan usul," ucapnya.
Jika utang tidak segera dibayar, Mahfud menyebut, hal itu akan merugikan negara karena bunga terus bertambah berdasarkan keputusan pengadilan.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
"Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum," kata Mahfud.
Sebelumnya ada pertemuan antara Jusuf Hamka dan pihak pemerintah pada Rabu (13/12). Kemenkeu disebut hanya mau membayar pokok utang Rp 78 miliar, dari yang diminta Jusuf Hamka Rp 800 miliar (beserta bunga).
Jusuf Hamka menolak mentah-mentah jika utangnya cuma dibayar Rp 78 miliar. Pasalnya, utang pemerintah itu terjadi pada perusahaannya yang merupakan perusahaan terbuka sehingga pihaknya harus bertanggung jawab kepada para pemegang saham.