"Nggak mau kami menerima lah karena tadi ada bagian compliance direktur compliance ini ada aturan OJK dan ini pemegang saham kita sejuta umat punya jadi bagaimana mempertanggungjawabkan justifikasinya," ucap Jusuf Hamka di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/23).
Jusuf Hamka kecewa lantaran Kementerian Keuangan tidak berdasarkan kesepakatan negosiasi terakhir pada 2015 di mana saat itu disepakati utang yang harus dibayar Rp 179 miliar. Sedangkan angka Rp 800 miliar yang diminta adalah akumulasi utang plus denda yang dihitung sejak 1998 hingga sekarang.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
"Sekarang cuma pokoknya aja tanpa denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang di MA, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5%, sekarang denda nggak diakui cuma Rp 0. Yaudah minta keadilan dari Allah aja," ucap Jusuf Hamka.
Sebagai informasi, masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan.
Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
CMNP milik Jusuf Hamka salah satu yang memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. Pembayaran deposito itu lah yang ditagihkan Jusuf Hamka ke negara.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.