WahanaNews.co, Jakarta - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan dugaan transaksi mencurigakan Rp 189 triliun diusut Bareskrim Polri. Satgas menyatakan, Bareskrim akan diundang untuk menyampaikan paparan terlebih dahulu.
"Saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian sebesar Rp 189 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU, di kantornya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas dan instansi terkait paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya," sambungnya.
Mahfud mengatakan, dulu ada juga kasus yang diminta untuk diteruskan.
"Kasus dugaan yang dilakukan seseorang bernama OAW waktu itu dihentikan dan tidak ada tindaklanjut dari APH ini nanti supaya dibuka kembali," kata Mahfud.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Lebih lanjut, Mahfud memastikan dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun masih terus diusut. Adapun dugaan transaksi mencurigakan itu berasal dari 300 surat yang dikeluarkan PPATK.
"Jadi kesimpulannya kasus TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp 349 triliun masih terus berjalan dan terus didalami, dan kesimpulan itu tadi banyak yang harus ditindaklanjuti ada juga yang sedang berproses, ada juga yang sudah selesai. Nanti pada akhirnya akan dilaporkan ke publik lagi sebagai bentuk tanggung jawab," katanya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.