"Jadi, kita dikasih waktu lima tahun transisi terakhir November depan dan ternyata setelah kita data, bukannya berkurang dari 400 ribu, nambah 2, 3 juta. Inilah masalahnya hari ini untuk memberesi ini," imbuh Azwar.
Demi menghindari kegaduhan karena penghapusan pegawai non-ASN pada November mendatang, dia mengatakan komitmen pemerintah tak ada PHK massal. Namun, sambungnya, para pemerintah daerah pun diminta tegas untuk tidak terus melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
"Inilah komitmen kita, maka di 28 November nanti insya Allah tidak akan kegaduhan karena tidak akan ada pemberhentian massal sebagaimana aturan. Tapi para bupati sekarang tidak boleh merekrut dengan sembarangan dan itu harus dipatuhi sesuai ketentuan tadi," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan para bupati dan wali kota untuk mencari solusi hal tersebut dan di dalam asosiasi-asosiasi kepala daerah mereka telah bersepakat untuk mencari opsi yang terbaik tentang itu.
"Dan kita sedang selesaikan Undang-undang ASN yang sedang kita beresin. Jadi soal non-ASN arahan Bapak Presiden yang pertama supaya tidak ada PHK massal yang kedua tidak ada pembengkakan anggaran yang ketiga tidak ada penurunan pendapatan," ujarnya.
Baca Juga:
Tudingan Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Dibantah MA
"Sebagai bentuk kepastian kami telah kirim surat ke Bapak Gubernur se- Indonesia dan para sekda untuk segera menganggarkan anggaran untuk teman-teman yang ASN di 2024. Ini kan penyiapan anggaran dan ke depan target kita ini sistemnya akan lebih bagus tidak ada lagi rekrutmen yang sembarangan," ujar Azwar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.