Menanggapi situasi itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan Polri membekukan penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan pengawalan (patwal).
“Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara, itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Larangan “Wisata Bencana” oleh Pejabat dan Tokoh Publik
Agus juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberi masukan terkait suara bising sirine yang mengganggu pengendara.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan,” ucapnya.
Sebagai informasi, penggunaan strobo dan sirine untuk kendaraan patwal, mobil pejabat lembaga negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga:
DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Siapa Penentu Sebenarnya?
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.