Selanjutnya adalah kemandirian, yang harus diwujudkan dengan bekerja (bisa formal dan informal) dan merekrut penyandang disabilitas untuk Swasta, Negeri, dan BUMN.
“Ketersediaan lapangan pekerjaan saat ini lebih banyak yang formal dan gap nya tinggi sekali, sehingga pemerintah melalui PP No. 70 tahun 2019 salah satunya adalah dengan merekrut penyandang disabilitas,” tambahnya.
Baca Juga:
Kemensos Jalin Sinergitas Program dengan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat
Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai kementerian teknis dalam melayani penyandang disabilitas, telah sejalan dalam mewujudkan upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui program rehabilitasi, pemberdayaan, hingga menjalin kerjasama dengan pihak swasta ataupun negeri agar para penyandang disabilitas yang mendapatkan pelatihan vokasional dapat bekerja di perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut juga membahas rencana peningkatan keterampilan dan kreativitas para penyandang disabilitas melalui Hari Disabilitas International (HDI) yang jatuh pada 3 Desember mendatang.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.