WahanaNews.co | Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi.
Penyaluran BLT BBM ini dilakukan oleh PT Pos dengan dua tahap, yakni September 2022 dan Desember 2022.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Selebaran Aksi 2309 Salahi Aturan
BLT yang diterima sebesar Rp 150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, memastikan pihaknya akan terus memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin penyaluran bantuan sosial termasuk BLT BBM tepat sasaran.
"Jadi di UU itu sebetulnya satu tahun dua kali, tapi karena kondisi perubahan di daerah itu cukup pesat maka kemudian kita melakukan perubahan (DTKS) setiap bulan. Jadi setiap bulan, saya membuat SK baru," ujar Mensos, dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga:
30 September 2022, BEM SI Bakal Demo Lagi soal Isu BBM dan HAM
Risma menyampaikan, pembaharuan DTKS dilakukan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui menu Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat juga dapat menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.
"Itu masukan dari daerah dan Usul-Sanggah. Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri. Nanti kita memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi nanti tidak sesuai juga," ujarnya.
Mensos menambahkan, pihaknya memiliki sekitar 70 ribu pendamping di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan verifikasi data penerima bansos di lapangan.
Lebih lanjut, Risma menjelaskan bahwa dari total 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) BLT BBM, PT Pos Indonesia telah siap menyalurkan BLT BBM kepada 18 juta KPM.
Sementara sisanya akan menunggu proses pemutakhiran DTKS.
"Seperti kita ketahui misalkan kita umumkan (DTKS) hari ini, jam ini, satu jam atau berapa menit kemudian ada yang meninggal jadi kita perlu cleansing. Masih ada 313.244 keluarga penerima manfaat di PT Pos yang sedang kita cleansing bersama," ujar Risma.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022), pukul 14.30 WIB.
Selain BLT BBM, pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu.
Kemudian, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.
Adapun kenaikan harga BBM bersubsidi dan non-subsidi ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui Menteri ESDM Menteri, Arifin Tasrif, di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022). [gun]