WahanaNews.co | Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, mengamankan tujuh orang aparatur Desa Karang Agung.
Mereka diamankan lantaran diduga melakukan penyunatan atau pungutan liar terhadap masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di desa tersebut.
Baca Juga:
Oknum Polantas Polrestabes Medan Lakukan Pungli, Kasi Propam : Sanksi Jalani Patsus dan Demosi
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, saat dihubungi wartawan mengatakan, mereka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
"Pungli tersebut mencapai Rp 50 ribu per warga penerima bantuan. Dugaan pungli ini terungkap setelah warga melapor ke aparat kepolisian. Kami amankan tujuh apatur desa tersebut terkait dugaan pungli BLT BBM, kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Eko Rendi, saat dihubungi wartawan, Minggu (18/9/2022).
Adapun ketujuh orang yang diamankan itu yakni EJ (67, kepala desa), dan enam aparatur desa lainnya: RMD (30), SS (43), JA (32), SYT (44), RSN (50) dan WP (33).
Baca Juga:
Komitmen Transparansi Tanpa Pungli, Kota Bandung Siap Sambut SPMB 2025
Laporan warga ini bermula saat mereka para penerima bantuan BLT BBM diminta menghadiri rapat pada Minggu (11/9/2022) siang di balai desa setempat.
Dalam rapat tersebut dibahas perbaikan lapangan serba guna di Desa Karang Agung yang sumber dananya adalah sumbangan sukarela dari warga penerima BLT.
Besaran sumbangan yang diminta aparatur desa ini mencapai Rp 50.000 per warga penerima BLT.