Dukungan ini juga mencakup kebijakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen, baik untuk rumah subsidi maupun komersial.
Selain kuantitas, Ara menekankan pentingnya kualitas bangunan rumah subsidi sesuai arahan Presiden Prabowo.
Baca Juga:
Impor Jawa Timur Februari 2025 Naik 2,13 Persen dari Januari
Untuk memastikan standar yang tinggi, Kementerian PKP akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit langsung di lapangan.
Selain kualitas, ketepatan sasaran penerima rumah subsidi juga menjadi prioritas. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan digunakan untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
BPS telah memiliki data rinci mengenai daya beli masyarakat, dengan kategori desil pertama memiliki daya beli sekitar Rp400.000, desil kedua Rp600.000, dan desil ketiga Rp900.000.
Baca Juga:
BPS: Sumatera Selatan Alami Inflasi 1,53 Persen pada Maret 2025
"Tidak boleh lagi ada rumah subsidi yang salah sasaran atau berkualitas buruk. Jangan sampai dalam waktu kurang dari setahun, rumah mengalami kebocoran, retak, atau rusak. Kasihan penerimanya," tegas Ara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.