Aspirasi dari pekerja perempuan sangat diperlukan untuk menyusun peraturan turunan yang tidak hanya berpihak pada perempuan, namun juga memastikan hak-hak para ibu pekerja bisa diterapkan di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat.
“Secara substansial UU ini telah menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu dan keluarga. Sementara itu, ibu juga memerlukan ruang agar tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan. Karenanya suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” pungkasnya.
Baca Juga:
Wamen PPPA Dorong Kolaborasi Wujudkan Infrastruktur Ramah Perempuan dan Anak
Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja maupun di ruang publik, kata Menteri PPPA, merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan karena pada hakekatnya kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.