WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).
Baca Juga:
Menteri PANRB Dorong Penguatan Kelembagaan Perpusnas untuk Transformasi Literasi Nasional
Agenda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara, serta mendorong optimalisasi pelayanan publik melalui penguatan sistem pengaduan nasional.
Kegiatan berlangsung di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026), dan dihadiri jajaran pimpinan serta pejabat terkait dari kedua lembaga.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Rini juga menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian PANRB Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran kepada negara dan masyarakat.
Baca Juga:
Kementerian PANRB Dorong Keberlanjutan Layanan MPP, Fokus Wilayah Terdampak Bencana
Penyerahan laporan ini menegaskan komitmen Kementerian PANRB dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat reformasi birokrasi dan membangun institusi yang profesional serta berintegritas.
Dalam sambutannya, Menteri Rini menekankan bahwa SP4N memiliki peran krusial sebagai sarana penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi maupun pengaduan.
Menurutnya, sistem ini bukan hanya kanal administrasi, tetapi instrumen strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan responsif dan berorientasi pada kebutuhan warga.
“Penguatan sistem pengaduan publik tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan, tetapi juga menjadi sarana penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya saat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Entry meeting dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan memiliki arti penting sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Dalam standar tersebut ditegaskan bahwa pemeriksa BPK wajib membangun komunikasi yang efektif dan efisien sepanjang proses pemeriksaan agar pelaksanaan audit berjalan lancar, objektif, dan sesuai ketentuan.
Anggota III BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) III, Akhsanul Khaq, turut menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan instrumen vital dalam memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sesuai standar akuntansi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemeriksaan ini juga memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Rini menyampaikan bahwa laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan alat ukur penting untuk menilai efektivitas pelaksanaan program serta efisiensi penggunaan anggaran dalam mendukung agenda reformasi birokrasi.
Ia berharap hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan BPK dapat menjadi bahan evaluasi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan kinerja organisasi secara menyeluruh.
Di akhir kegiatan, Menteri Rini menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara Kementerian PANRB dan BPK dalam memperkuat sistem pengawasan keuangan negara.
Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan anggaran yang semakin transparan, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dengan adanya kolaborasi ini, saya berharap pengelolaan keuangan negara semakin transparan, efisien, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan reformasi birokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]