"Oleh karena itu banyak negara saat ini menaikkan upah minimum tinggi sekali, agar ekonominya lebih cepat pulih. Jerman misalnya, mau menaikkan upah minimum 25%, padahal kan di Jerman upahnya sudah tinggi," lanjut Bhima.
Sementara di dalam negeri, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1% untuk tahun 2022 atau naik Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta menuai polemik. Keputusan itu ditentang pengusaha yang merasa keberatan.
Baca Juga:
Batal Rilis UMP 2026, Pemerintah Siapkan Formula Baru dan Buruh Gelisah
Sementara, Anies dalam pernyataannya menegaskan bahwa keputusan itu memberikan rasa keadilan. Dia mengingatkan, pada 2020 saat krisis karena pandemi Covid-19 dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja, UMP naik 3,3%.
Namun, dengan menggunakan formula perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan UMP tahun ini justru sangat kecil, hanya 0,8%.
"Bayangkan, kondisi ekonomi sudah lebih baik pakai formula malah keluar angkanya 0,8%," ungkap Anies.
Baca Juga:
PHK di Tangerang Tak Hentikan Produksi, Pabrik Nike-Adidas Pindah Upah Murah
Keputusan itu juga didasarkan pada kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan mencapai 4,7% sampai 5,5%.
Keputusan itu juga didukung Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Menurutnya, keputusan ini bisa mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang selanjutnya berdampak pada perekonomian nasional.