WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa upaya pemberdayaan perempuan di ruang digital kini telah memasuki tahap yang lebih maju.
Jika sebelumnya fokus utama adalah memperluas akses, saat ini tantangan berkembang ke arah bagaimana memastikan ruang digital tersebut aman, inklusif, dan mampu mendorong produktivitas perempuan secara optimal.
Baca Juga:
Meutya Hafid: Konektivitas Digital Harus Berdampak Nyata di Sekolah dan Puskesmas
Menurut Meutya, ketersediaan akses saja tidak lagi cukup. Dibutuhkan sistem perlindungan yang kuat agar perempuan dapat memanfaatkan teknologi digital tanpa rasa khawatir terhadap berbagai ancaman yang kian kompleks.
“Kalau dulu kita berjuang membuka akses, hari ini tantangannya adalah memastikan akses tersebut dapat dimanfaatkan dengan aman dan produktif. Ketika akses terbuka lebar, pelindungan terhadap perempuan harus semakin kuat,” ujar Meutya Hafid dalam acara Kartini Masa Kini: Perempuan, Pengetahuan dan Perubahan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (28/04/2026).
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tingkat konektivitas digital di Indonesia kini telah mencapai sekitar 80 persen populasi atau lebih dari 223 juta jiwa.
Baca Juga:
Komdigi Apresiasi Meta Patuhi PP TUNAS, Google Terancam Sanksi
Angka ini mencerminkan perluasan akses yang signifikan dan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan, baik dalam kegiatan ekonomi digital, pendidikan, maupun peran sosial di ruang publik.
Meski demikian, pemerintah menilai peluang besar tersebut harus diimbangi dengan langkah perlindungan yang serius dan berkelanjutan.
Berbagai bentuk kejahatan digital, seperti penipuan finansial, eksploitasi, hingga penyebaran konten berbahaya, masih menjadi ancaman nyata yang perlu diantisipasi secara sistematis.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini antara lain mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang berisiko tinggi, serta terus diperkuat implementasinya sejak tahun 2026.
“Harapan kami, dengan aturan ini tidak hanya anak-anak yang terlindungi, tetapi seluruh ekosistem digital menjadi lebih sehat. Orang tua juga akan lebih tenang saat anak dan keluarganya beraktivitas di dunia digital,” jelas Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam posisi strategis, khususnya dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan maupun sektor lainnya.
Ia menilai kehadiran perspektif perempuan sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap berbagai bentuk ketimpangan sosial.
Menutup sambutannya, Meutya Hafid menyampaikan optimisme terhadap peran perempuan dalam kemajuan bangsa.
“Perempuan dan laki-laki adalah dua sayap bangsa. Jika keduanya bergerak seimbang, Indonesia akan mampu terbang lebih tinggi dalam menghadapi tantangan global.”
[Redaktur: Ajat Sudrajat]