WahanaNews.co, Jakarta - Sebuah minimarket di dekat Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, di kawasan Gegerkalong, Sukasari, disegel.
Tindakan penyegelan tersebut diambil setelah Aa Gym, sebagai pimpinan ponpes Daarut Tauhid, melaporkan aktivitas anak muda yang berlangsung hingga tengah malam di minimarket tersebut.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sultra Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satpol PP Jelang H-22 Pilkada 2024
"Sudah disegel Satpol PP, sudah," kata Darmawan dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (2/3/2024).
Darmawan mengungkapkan minimarket itu disegel karena diduga belum memiliki izin. Darmawan juga menyebut, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh stekholder yang terdiri dari Dinas terkait, pihak DT dan pihak Cicle-K.
"Sementara, secara regulasi perizinannya belum lengkap," ujarnya.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Hasil pertemuan menampung berbagai aspirasi, dari pihak DT, saling menjaga menghormati jangan sampai malam. Terus dari pihak Cicle-K menyadari kelalaian dan pihak pemerintah supaya ada kondusivitas di wilayah Sukasari dan dari Satpol PP dari segi regulasi tolong perbaiki (perizinan). Maka dari itu, sementara status quo sisegel dulu," pungkasnya.
Sementara, Satpol PP Kota Bandung menyatakan penyegelan dilakukan karena pihak minimarket melanggar Perda Kota Bandung dan tidak memiliki izin operasional, melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional. Setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.