WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi kebutuhan mendesak guna menjawab berbagai tantangan sektor kehutanan yang terus berkembang.
Menurutnya, regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika zaman agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Baca Juga:
Potensi Kekeringan Akibat El Nino Menguat, DPR Minta Pemerintah Percepat Infrastruktur Air
Pernyataan tersebut disampaikan Sonny saat mengikuti kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebelum merumuskan revisi regulasi kehutanan yang lebih komprehensif.
Dalam proses penyusunan revisi UU Kehutanan, Komisi IV DPR RI melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi publik secara langsung.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Dorong Revisi UU Pangan agar Selaras dengan Kemajuan Teknologi dan Tantangan Masa Depan
Sebelum berkunjung ke Jawa Timur, Tim Panja telah mengadakan diskusi dengan kalangan akademisi di Solo, Jawa Tengah. Sementara itu, di Jawa Timur, dialog melibatkan berbagai pihak mulai dari Dinas Kehutanan, Kementerian Kehutanan, organisasi non-pemerintah (NGO), masyarakat adat, hingga pelaku usaha yang memiliki keterkaitan dengan sektor kehutanan.
“Undang-undang ini sudah dianggap tidak bisa mengikuti dinamika perkembangan zaman sehingga beberapa aturan perlu kita revisi. Kami merajut masukan dari semua wilayah, semua titik, dan semua segmen masyarakat,” ujar Sonny.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai bahwa revisi UU Kehutanan harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat yang terdampak maupun memiliki kepentingan terhadap pengelolaan sumber daya hutan.