WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini Selasa (01/08/23) pukul 13.30 WIB.
Uji materiil itu terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Mengutip dari situs MKRI, MK bakal mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait gugatan yang telah diajukan oleh tiga pihak.
Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum.
Gugatan ini dilayangkan dan terdaftar sejak 9 Maret 2023.
Baca Juga:
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pleno KPU Badung terkait Bansos Presiden
Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan didaftarkan sejak 2 Mei 2023.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023.
Adapun pengajuan uji materiil ini santer disebut bertalian dengan isu Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai UU.
Sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran merangkak naik.
Namun, gugatan itu mendapatkan sorotan dan penolakan dari sejumlah pihak.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana misalnya yang menilai gugatan itu sangat salah secara konstitusi.
Selain itu, lanjut Denny, MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun.
Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy.
Artinya, kata dia, ketentuan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen.
Di sisi lain, Gibran belum mau bicara lebih jauh mengenai kans menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran menegaskan saat ini tidak bisa didaftarkan karena UU Pemilu mensyaratkan usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Adapun Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 akan berusia 35 tahun saat kontestasi Pilpres 2024 dimulai.[sdy]