WAHANANEWS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berkaitan dengan pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal lima tahun. Putusan ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) untuk dua perkara sekaligus, yaitu nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang pembacaan putusan, MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional, bukan jabatan politik yang mengikuti masa jabatan Presiden. MK menilai, jika posisi Kapolri disetarakan dengan menteri, hal itu bisa menimbulkan dominasi kepentingan politik Presiden terhadap Polri.
Baca Juga:
DPR Mengaku Siap Tunduk Jika MK Hapus Hak Pensiun Anggotanya
"Padahal, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara expressis verbis (cetho welo-welo) menyatakan bahwa Polri adalah alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden," demikian pertimbangan MK dalam sidang.
Mahkamah menilai permintaan pemohon agar masa jabatan Kapolri berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden justru akan menggeser posisi Kapolri menjadi bagian dari kabinet, sesuatu yang tidak sejalan dengan prinsip Polri sebagai alat negara dalam UUD 1945.
"Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden," ujar MK.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
MK menegaskan bahwa Presiden tetap memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kapolri sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi kinerja, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Dengan demikian, seluruh permohonan para pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Amar putusan menyebutkan bahwa untuk perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025, MK menolak permohonan para pemohon seluruhnya, sementara untuk perkara nomor 147/PUU-XXIII/2025, pemohon dua dinyatakan tidak dapat diterima dan permohonan pemohon satu ditolak untuk seluruhnya.
Melalui putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa Polri harus tetap berdiri independen sebagai alat negara yang tidak terikat dengan dinamika politik kabinet atau masa jabatan Presiden.