WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) meminta parpol yang membiarkan praktik politik uang dibubarkan. Hal itu untuk mencegah politik uang yang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," demikian pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dikutip detikcom, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
Soal pembubaran parpol diatur dalam UUD 1945, UU Parpol, UU Pemilu dan diatur lebih teknis oleh Peraturan MK (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik.
Disebutkan Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila:
A. ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
B. kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, maka alasan membubarkan parpol bertambah yaitu parpol terlibat politik uang.
Kembali ke PMK 12/2008, disebutkan MK mempunyai kewenangan membubarkan parpol. Ada beberapa aturan, di antaranya yaitu:
1. Pemohon adalah pemerintah yang diwakili Jaksa Agung dan/atau Menteri
2. Termohon adalah parpol yang akan dimohonkan untuk dibubarkan
3. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang dimohonkan pembubaran yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan alat-alat bukti yang mendukung permohonan.
4. Diadili minimal oleh 7 hakim konstitusi
5. Sidang diputus maksimal 60 hari kerja, sejak permohonan dicatat kepaniteraan.
6. Bila dikabulkan, maka parpol dibubarkan dan:
- Pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia;
- Pemberhentian seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berasal dari partai politik yang dibubarkan;
- Pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik;
- Pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan.[sdy/detik]