WAHANANEWS.CO - Rumusan kewajiban suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengatur urusan rumah tangga dalam Undang-Undang Perkawinan dipastikan tetap berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang menilai ketentuan tersebut bersifat diskriminatif.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
Diduga Gas Bocor, Kebakaran Rumah di Maros Tewaskan Seorang Balita
Permohonan dengan nomor perkara 159/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh advokat Moratua Silaban yang menggugat ketentuan mengenai pembagian kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga.
"Amar putusan: mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan yang digugat berbunyi, "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya".
Baca Juga:
Perempuan di Bandung Diduga Disekap Pacar Selama 3 Tahun, Alami Luka Berat
Sementara Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, "Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya".
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan pembagian kewajiban antara suami dan istri tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi karena tidak menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional salah satu pihak.
"Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU Tahun 1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Mahkamah juga menilai perbedaan rumusan kewajiban tersebut bukan bentuk pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga yang disesuaikan dengan peran masing-masing serta tetap berlandaskan prinsip keseimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.
Selain itu, MK berpendapat norma Pasal 34 UU Perkawinan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena frasa "sesuai dengan kemampuannya" pada Pasal 34 ayat (1) memberikan ruang fleksibilitas bagi suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga berdasarkan kondisi dan kemampuannya.
Mahkamah turut menyoroti ketentuan lain dalam UU Perkawinan yang menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kondisi nyata para pihak, termasuk dalam perkara perceraian yang memungkinkan ibu turut menanggung atau bahkan memikul tanggung jawab pemeliharaan anak apabila ayah tidak mampu menjalankannya.
"Hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]