WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara menyeluruh uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang digelar pada Rabu (31/8/2022).
Pengujian ini berkaitan dengan penetapan anggota Dewan Pers lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga:
Dewan Pers Mangkir Dalam Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat
Dalam perkara ini, para Pemohon mengujikan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945.
Para Pemohon menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keppres.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertimbangkan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keppres tersebut tidak mengurangi independensi Dewan Pers.
Baca Juga:
Dewan Pers Ungkap Dugaan Kampanye Hitam dan Pelanggaran Etika Jurnalistik di Pilkada 2024
Sebab, proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers.
Adapun untuk penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. Sehingga anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang berkecimpung di dunia pers.
"Dengan demikian keberadaan Keputusan Presiden hanya sebagai pengesahan dan keputusan yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali terhadap anggota Dewan Pers yang terpilih. Dengan kata lain, Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers," kata Arief dalam sidang secara daring.