WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengundang Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Donna Gultom, untuk membahas kebijakan antidumping melalui pengenaan bea masuk antidumping pada produk impor, salah satunya keramik.
Pembicaraan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (21/5/2024), itu dilakukan untuk merespons laporan produsen dan pengusaha industri keramik dalam negeri yang menghadapi serangan produk keramik murah dari China.
Baca Juga:
Dukung Industri Berkelanjutan, Balai Kemenperin di Ambon Miliki Lab Uji Terakeditasi
China diketahui menjual produknya ke pasar luar negeri dengan harga sangat rendah karena stok menumpuk yang tidak terserap pasar domestiknya akibat lesunya sektor properti.
Dalam keterangan tertulisnya, Moeldoko menegaskan kebijakan antidumping melalui pengenaan bea masuk antidumping produk impor keramik dibutuhkan untuk menyelamatkan dan melindungi industri keramik dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil (unfair trade practice) dan praktik penjualan barang di bawah harga modal (predatory pricing).
Masifnya impor keramik dari China dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) produsen dalam negeri, menurut dia, membahayakan dan dapat mematikan industri keramik nasional.
Baca Juga:
Kemenperin Buka Peluang Kerja Sama Lebih Lanjut dengan Provinsi Kampung Halaman Wuling
Pada akhirnya, ujar dia, masalah ini akan berdampak pada tenaga kerja dengan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya harus segera menyiapkan langkah-langkah untuk mempercepat proses regulasi untuk antisipasi atau countermeasure guna melindungi industri dalam negeri.
“Salah satunya dengan pengenaan bea masuk antidumping yang signifikan untuk mencegah predatory pricing dan unfair trade. Jangan sampai keburu banjir impor," kata Moeldoko.
Moeldoko memastikan bahwa Kantor Staf Presiden mendukung langkah-langkah KADI dalam melakukan upaya strategis untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil dan praktik penjualan barang di bawah harga modal.
“KSP sangat mendukung upaya KADI sebagai garda penjaga industri nasional dalam perdagangan internasional. Penguatan industri dalam negeri adalah arahan Presiden,” katanya.
Ketua KADI Donna Gultom menyambut baik dukungan KSP terkait percepatan kebijakan antidumping melalui pengenaan bea masuk antidumping produk impor.
Menurut dia, keterlibatan KSP akan memudahkan KADI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan regulasi antidumping.
“Kami optimistis keterlibatan KSP akan membantu kami (KADI) untuk mempercepat perumusan aturan tentang anti dumping demi melindungi kelangsungan industri nasional,” kata Donna.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]